Rabu, 08 April 2020

Assalammualaikum Wr, Wb.
Berikut ini materi dan soal untu mata pelajaran OTKP Kepegawaian kelas XI

DAFTAR URUT KEPANGKATAN / DUK

Daftar Urut Kepangkatan atau DUK sangat penting dalam kepegawaian. DUK dibuat sebagai salah satu upaya untuk menjamin objektifitas dalam pembinaan para pegawai negeri sipil yang berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja.


Landasan hukum DUK
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS ini dibuat berdasarkan landasan hukum berikut :
1) Pasal 18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1979 tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil

Pengertian DUK

Pengertian DUK atau Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu daftar yang di dalamnya memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkat kepangkatannya.
Daftar Urut Kepangkatan yang telah ditetapkan, diumumkan dengan cara yang jelas sedemikian rupa, sehingga PNS yang bersangkutan dapat dengan mudah membaca.
Nama Pegawai Negeri Sipil di dalam DUK juga dapat dihapus. Nama PNS dihapus dalam DUK, apabila :
1) Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2) Meninggal dunia
3) Pindah instansi

Fungsi DUK
DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karir para pegawai negeri sipil yang didasarkan pada sistem karir dan sistem prestasi kerja. Karena dibuat untuk pembinaan karir dan prestasi, maka DUK perlu dibuat dan dipertahankan secara terus-menerus. Daftar urut kepangkatan ini dibuat setiap tahun secara rutin. Tiap tahunnya, DUK harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember.

Penyusunan DUK

Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan, yang berdasarkan:
1) Pangkat
2) Jabatan
3) Masa kerja
4) Latihan jabatan
5) Pendidikan
6) Usia
Urutan ukuran tersebut tidak boleh berubah atau tetap

Penggunaan DUK
Penyusunan DUK ini dapat digunakan sebagai :
1. Salah satu bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karir untuk para pegawai negeri sipil.
2. Dengan DUK, pembinaan karir PNS dapat dilakukan secara obyektif. Pembinaan karier dalam hal ini, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain sebagainya.
Pembuatan DUK
Dalam pembuatan DUK, ada berbagai ketentuan yang perlu diketahui. Berikut ini adalah ketentuan -ketentuan dalam pembuatan DUK :
1. DUK dibuat untuk seluruh PNS dari satuan organisasi Negara.
2. Daftar urut kepangkatan dibuat sekali dalam setahun.
3. Pejabat pembuat DUK, harus memenuhi ketentuan berikut :
a. Pejabat pembuat DUK termasuk : Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tinggi Negara, pimpinan pemerintah nondepartemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
b. Para pejabat tersebut, selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain, yang berada dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
c. Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memlihara DUK serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan struktural eselon V, yang antara lain meliputi : penilik sekolah dasar, penilik pendidikan agama, kepala sekolah dasar.
4. DUK untuk pegawai yang diperbantukan, dibuat oleh : Instansi yang menerima bantuan dan Instansi yang memberi bantuan
5. DUK untuk pegawai negeri sipil di luar jabatan organik tetap, harus dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
6. Calon pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam DUK.
DUK secara nasional dibuat oleh BAKN, yakni untuk golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c.






Setelah kalian membaca dan memahami materi diatas silahkan, masing - masing untuk mengerjakan soal dibawah ini, 
Soal boleh diisi dengan menggunakan aplikasi WPS berupa FILE, atau ditulis secara manual dibuku masing - masing kemudian difotokan, setelah selesai silahkan di posting di aplikasi google classroom, ke email ( renifurwasari79@gmail.com) atau WhatsApp ibu.batas waktu pengerjaan sampai pukul 16: 00 wib. Selamat Mengerjakan.

Jawablah Pertanyaan dibawah ini 
1. Apakah yang dimaksud dengan DUK ( Daftar Urut Kepangkatan )
2. Jelaskan Fungsi dari DUK ?
3. Sebutkan landasan Hukum dari DUK ?
4. Sebutkan susunan tata urutan daftar urut kepegawaian ?
5. Sebutkan dan jelaskan ketentuan - ketentuan dalam pembuatan DUK ?










130 komentar:

  1. Assalamualaikum
    Ma'mun nawawi XI otkp 2
    Hadir

    BalasHapus
  2. Sri Rahayu Xl Otkp 6
    Hadirrr buu

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum
    Fina tania
    XI otkp 6
    Hadirrrr

    BalasHapus
  4. assalammualaikum
    Nur Isma Anisya
    OTKP 7 Hadir Bu

    BalasHapus
  5. Pinkan Nourisna Erlian Dini
    XI OTKP 8 hadir bu

    BalasHapus
  6. Desi Purnamasari Otkp 6 hadir bu

    BalasHapus
  7. Eneng meisya rusliawati XI otkp 2 hadir bu

    BalasHapus
  8. Assalamualaikum
    Siti Nopiyanti
    OTKP 6
    Hadirr Bu Bos

    BalasHapus
  9. Novia dwi aryani XI-OTKP_8 hadirr bu

    BalasHapus
  10. Muhamad Rizky XI OTKP 6 hadir buuuuuuuuuu

    BalasHapus
  11. assalammualaikum
    Nur Isma Anisya
    XI otkp 7 hadir

    BalasHapus
  12. Qannia Friza Yasmita (XI OTKP 3) Hadir

    BalasHapus
  13. Angga.perdana XI OTKP 3 Hadir

    BalasHapus
  14. Larisma Sulistiawati
    OTKP 6
    Hadir bu

    BalasHapus
  15. Nama :Anisa Rahmawati
    Kelas :XI otkp 3
    Hadir bu

    BalasHapus
  16. Assalamualaikum,
    Ayang Oktapiani
    Kelas XI OTKP 5

    BalasHapus
  17. NAMA :EDOBUDIYANTO
    KELAS: OTKP-3 (XI)
    Hadir bu

    BalasHapus
  18. Dita Maziyatul Aulia, XI OTKP 6. Hadir bu

    BalasHapus
  19. Anisa putri mulyana,XI Otkp4 hadir bu

    BalasHapus
  20. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  21. Muhammad Ardiansyah
    XI otkp 3

    BalasHapus
  22. Taufik Hidayatullah Xl OTKP 8 Hadir

    BalasHapus
  23. Sintia Ningrum Mandasari
    XI OTKP 3

    BalasHapus
  24. Ulfah azzahra XI Ap 5 hadirrrroooohhhhhhhhh

    BalasHapus
  25. Ehhh Ulfah ap4 ko bisa lupa sih maaf Bu

    BalasHapus
  26. Nama :Anisa Rahmawati
    Kelas :XI otkp 3
    Hadir bu

    BalasHapus
  27. Tia febriani safitri XI OTKP 1 hadir

    BalasHapus
  28. Ananda Nurlaely XI OTKP 8 Hadiirr bu

    BalasHapus
  29. Debi Amalia Rinjani
    XI otkp 5 hadir

    BalasHapus
  30. Frisda Damayanti Septiani
    XI Otkp 3

    BalasHapus
  31. Rika Oktavia Silitonga
    XI OTKP 1

    BalasHapus
  32. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  33. Sindi Aulia XI otkp 4 hadir

    BalasHapus
  34. NAMA. :ELISA WULANDARI
    KELAS :OTKP-7 (XI)

    BalasHapus
  35. Rika rahmawati dewi XI otkp 1
    Hadir bu

    BalasHapus
  36. Putri maharani XI otkp-7 hadirrrr

    BalasHapus
  37. Bagus arfiyanto adi pratama
    XI OTKP 3

    BalasHapus
  38. Moch Reza Aditya XI Otkp4 hadir Bu

    BalasHapus
  39. Muhamad ibnu septian XI oktp 2

    BalasHapus
  40. Muhammad Rifky Hidayat XI otkp 5

    BalasHapus
  41. Anisa maulida XI otkp7 hadir

    BalasHapus
  42. Sabda rahmatullah (XI) otkp 3 hadir

    BalasHapus
  43. Fadli muhamad, XI OTKP 4, hadir

    BalasHapus
  44. Rifky DwiPutra Fernanda
    XI OTKP 1 hadirr

    BalasHapus