Assalammualaikum, wr.wb
Untuk tugas OTKP kepegawaian Bab VIII Mengevaluasi Penilaian kinerja Pegawai
Bentuk soal sudah tersedia di Classroom silahkan diselesaikan, diperbolehkan untuk mencari jawabannya di google. Batas waktu pengerjaan sampai Pukul 16 : 00 wib.
Wassalamm.
OTKP KEPEGAWAIAN
Rabu, 06 Mei 2020
Rabu, 15 April 2020
Jenis Pangkat Golongan Ruang
GOLONGAN IV (Pembina)
– Pembina Utama IV e
– Pembina UtamaMady IV d
– Pembina Utama Muda IV c
– Pembina Tingkat I IV b
– Pembina IV a
GOLONGAN III (Penata)
– Penata Tingkat I III d
– Penata III c
– Penata Muda Tingkat I III b
– Penata Muda III a
GOLONGAN II (Pengatur)
– Pengatur Tingkat I II d
– Pengatur II c
– Pengatur Muda Tingkat I II b
– Pengatur Muda II a
GOLONGAN I (Juru)
– Juru Tingkat I I d
– Juru I c
– Juru Muda Tingkat I I b
– Juru Muda I a
Diatas merupakan tabel jenis pangkat dan golongan yang ada dalam ruang lingkup pemerintahan atau untuk jabatan pegawai negeri sipil.
Seseorang yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil akan memperoleh pangkat dan jabatan seperti diatas yang sesuai dengan pekerjaannya.
Berbeda halnya dengan sesorang yang bekerja di perusahaan..nama jabatannya berbeda. Penyebutan untuk pekerjaannya pun berbeda.
Apabila seseorang yang bekerja di instansi pemerintahan disebut dengan pegawai
Diperusahaan sebutannya dengan karyawan.
Namun dalam materi ini ibu lebih jelaskan tentang pegawai yang bekerja di ruang lingkup instansi pemerintahan.
#PERENCANAAN KARIER PEGAWAI
Definisi perencanaan karier adalah menunjukkan perkembangan para karyawan secara individu dalam jenjang jabatan/kepangkatan yang dapat dicapai selama masa kerja dalam suatu organisasi.
Dalam perencanaan karier terdapat
-Tahapan perjalanan karier
-Langkah - langkah perencanaan karier
-Metode perencanaan karier
-Manfaat perencanaan karier
-Faktor yang mempengaruhi perencanaan karier.
Untuk materi diatas,tugasnya kalian masing - masing dipersilahkan mencari pemahaman mengenai perencanaan karier.1. Tahapan perencanaan karier
2. Langkah - langkah perencanaan karier
3. Metode perencanaan karier
4. Faktor yang mempengaruhi perencanaan karier
Silahkan browse diinternet,kemudian jelaskan memakai bahasa sendiri.
5. Sebutkan nama jabatan para pegawai yang kalian ketahui pada masa kalian PKL ...baik yang PKL diinstansi pemerintahan dan perusahaan swasta.
Untuk jawaban dikirimkan k aplikasi classroom
Dengan Barcode
Kgk6ryl
Jangan lupa beri nama dan kelas.
Teliti.
GOLONGAN IV (Pembina)
– Pembina Utama IV e
– Pembina UtamaMady IV d
– Pembina Utama Muda IV c
– Pembina Tingkat I IV b
– Pembina IV a
GOLONGAN III (Penata)
– Penata Tingkat I III d
– Penata III c
– Penata Muda Tingkat I III b
– Penata Muda III a
GOLONGAN II (Pengatur)
– Pengatur Tingkat I II d
– Pengatur II c
– Pengatur Muda Tingkat I II b
– Pengatur Muda II a
GOLONGAN I (Juru)
– Juru Tingkat I I d
– Juru I c
– Juru Muda Tingkat I I b
– Juru Muda I a
Diatas merupakan tabel jenis pangkat dan golongan yang ada dalam ruang lingkup pemerintahan atau untuk jabatan pegawai negeri sipil.
Seseorang yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil akan memperoleh pangkat dan jabatan seperti diatas yang sesuai dengan pekerjaannya.
Berbeda halnya dengan sesorang yang bekerja di perusahaan..nama jabatannya berbeda. Penyebutan untuk pekerjaannya pun berbeda.
Apabila seseorang yang bekerja di instansi pemerintahan disebut dengan pegawai
Diperusahaan sebutannya dengan karyawan.
Namun dalam materi ini ibu lebih jelaskan tentang pegawai yang bekerja di ruang lingkup instansi pemerintahan.
#PERENCANAAN KARIER PEGAWAI
Definisi perencanaan karier adalah menunjukkan perkembangan para karyawan secara individu dalam jenjang jabatan/kepangkatan yang dapat dicapai selama masa kerja dalam suatu organisasi.
Dalam perencanaan karier terdapat
-Tahapan perjalanan karier
-Langkah - langkah perencanaan karier
-Metode perencanaan karier
-Manfaat perencanaan karier
-Faktor yang mempengaruhi perencanaan karier.
Untuk materi diatas,tugasnya kalian masing - masing dipersilahkan mencari pemahaman mengenai perencanaan karier.1. Tahapan perencanaan karier
2. Langkah - langkah perencanaan karier
3. Metode perencanaan karier
4. Faktor yang mempengaruhi perencanaan karier
Silahkan browse diinternet,kemudian jelaskan memakai bahasa sendiri.
5. Sebutkan nama jabatan para pegawai yang kalian ketahui pada masa kalian PKL ...baik yang PKL diinstansi pemerintahan dan perusahaan swasta.
Untuk jawaban dikirimkan k aplikasi classroom
Dengan Barcode
Kgk6ryl
Jangan lupa beri nama dan kelas.
Teliti.
Rabu, 08 April 2020
Assalammualaikum Wr, Wb.
Berikut ini materi dan soal untu mata pelajaran OTKP Kepegawaian kelas XI
Berikut ini materi dan soal untu mata pelajaran OTKP Kepegawaian kelas XI
DAFTAR URUT KEPANGKATAN / DUK
Daftar Urut Kepangkatan atau DUK sangat penting dalam
kepegawaian. DUK dibuat sebagai salah satu upaya untuk menjamin objektifitas
dalam pembinaan para pegawai negeri sipil yang berdasarkan sistem karir dan
sistem prestasi kerja.
Landasan hukum DUK
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS ini dibuat berdasarkan landasan hukum berikut :
1) Pasal 18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1979 tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS ini dibuat berdasarkan landasan hukum berikut :
1) Pasal 18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1979 tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil
Pengertian DUK
Pengertian DUK atau Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri
sipil adalah suatu daftar yang di dalamnya memuat nama pegawai sipil dan satuan
organisasi Negara yang disusun menurut tingkat kepangkatannya.
Daftar Urut Kepangkatan yang telah ditetapkan, diumumkan dengan cara yang jelas sedemikian rupa, sehingga PNS yang bersangkutan dapat dengan mudah membaca.
Nama Pegawai Negeri Sipil di dalam DUK juga dapat dihapus. Nama PNS dihapus dalam DUK, apabila :
1) Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2) Meninggal dunia
3) Pindah instansi
Daftar Urut Kepangkatan yang telah ditetapkan, diumumkan dengan cara yang jelas sedemikian rupa, sehingga PNS yang bersangkutan dapat dengan mudah membaca.
Nama Pegawai Negeri Sipil di dalam DUK juga dapat dihapus. Nama PNS dihapus dalam DUK, apabila :
1) Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2) Meninggal dunia
3) Pindah instansi
Fungsi DUK
DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karir para pegawai negeri sipil yang didasarkan pada sistem karir dan sistem prestasi kerja. Karena dibuat untuk pembinaan karir dan prestasi, maka DUK perlu dibuat dan dipertahankan secara terus-menerus. Daftar urut kepangkatan ini dibuat setiap tahun secara rutin. Tiap tahunnya, DUK harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember.
DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karir para pegawai negeri sipil yang didasarkan pada sistem karir dan sistem prestasi kerja. Karena dibuat untuk pembinaan karir dan prestasi, maka DUK perlu dibuat dan dipertahankan secara terus-menerus. Daftar urut kepangkatan ini dibuat setiap tahun secara rutin. Tiap tahunnya, DUK harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember.
Penyusunan DUK
Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan, yang berdasarkan:
1) Pangkat
2) Jabatan
3) Masa kerja
4) Latihan jabatan
5) Pendidikan
6) Usia
Urutan ukuran tersebut tidak boleh berubah atau tetap
1) Pangkat
2) Jabatan
3) Masa kerja
4) Latihan jabatan
5) Pendidikan
6) Usia
Urutan ukuran tersebut tidak boleh berubah atau tetap
Penggunaan DUK
Penyusunan DUK ini dapat digunakan sebagai :
1. Salah satu bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karir untuk para pegawai negeri sipil.
2. Dengan DUK, pembinaan karir PNS dapat dilakukan secara obyektif. Pembinaan karier dalam hal ini, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain sebagainya.
Penyusunan DUK ini dapat digunakan sebagai :
1. Salah satu bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karir untuk para pegawai negeri sipil.
2. Dengan DUK, pembinaan karir PNS dapat dilakukan secara obyektif. Pembinaan karier dalam hal ini, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain sebagainya.
Pembuatan DUK
Dalam pembuatan DUK, ada berbagai ketentuan yang perlu diketahui. Berikut ini adalah ketentuan -ketentuan dalam pembuatan DUK :
1. DUK dibuat untuk seluruh PNS dari satuan organisasi Negara.
2. Daftar urut kepangkatan dibuat sekali dalam setahun.
3. Pejabat pembuat DUK, harus memenuhi ketentuan berikut :
a. Pejabat pembuat DUK termasuk : Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tinggi Negara, pimpinan pemerintah nondepartemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
b. Para pejabat tersebut, selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain, yang berada dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
c. Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memlihara DUK serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan struktural eselon V, yang antara lain meliputi : penilik sekolah dasar, penilik pendidikan agama, kepala sekolah dasar.
4. DUK untuk pegawai yang diperbantukan, dibuat oleh : Instansi yang menerima bantuan dan Instansi yang memberi bantuan
5. DUK untuk pegawai negeri sipil di luar jabatan organik tetap, harus dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
6. Calon pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam DUK.
DUK secara nasional dibuat oleh BAKN, yakni untuk golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c.
Setelah kalian membaca dan memahami materi diatas silahkan, masing - masing untuk mengerjakan soal dibawah ini,
Soal boleh diisi dengan menggunakan aplikasi WPS berupa FILE, atau ditulis secara manual dibuku masing - masing kemudian difotokan, setelah selesai silahkan di posting di aplikasi google classroom, ke email ( renifurwasari79@gmail.com) atau WhatsApp ibu.batas waktu pengerjaan sampai pukul 16: 00 wib. Selamat Mengerjakan.
Jawablah Pertanyaan dibawah ini
1. Apakah yang dimaksud dengan DUK ( Daftar Urut Kepangkatan )
2. Jelaskan Fungsi dari DUK ?
3. Sebutkan landasan Hukum dari DUK ?
4. Sebutkan susunan tata urutan daftar urut kepegawaian ?
5. Sebutkan dan jelaskan ketentuan - ketentuan dalam pembuatan DUK ?
Dalam pembuatan DUK, ada berbagai ketentuan yang perlu diketahui. Berikut ini adalah ketentuan -ketentuan dalam pembuatan DUK :
1. DUK dibuat untuk seluruh PNS dari satuan organisasi Negara.
2. Daftar urut kepangkatan dibuat sekali dalam setahun.
3. Pejabat pembuat DUK, harus memenuhi ketentuan berikut :
a. Pejabat pembuat DUK termasuk : Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tinggi Negara, pimpinan pemerintah nondepartemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
b. Para pejabat tersebut, selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain, yang berada dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
c. Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memlihara DUK serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan struktural eselon V, yang antara lain meliputi : penilik sekolah dasar, penilik pendidikan agama, kepala sekolah dasar.
4. DUK untuk pegawai yang diperbantukan, dibuat oleh : Instansi yang menerima bantuan dan Instansi yang memberi bantuan
5. DUK untuk pegawai negeri sipil di luar jabatan organik tetap, harus dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
6. Calon pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam DUK.
DUK secara nasional dibuat oleh BAKN, yakni untuk golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c.
Setelah kalian membaca dan memahami materi diatas silahkan, masing - masing untuk mengerjakan soal dibawah ini,
Soal boleh diisi dengan menggunakan aplikasi WPS berupa FILE, atau ditulis secara manual dibuku masing - masing kemudian difotokan, setelah selesai silahkan di posting di aplikasi google classroom, ke email ( renifurwasari79@gmail.com) atau WhatsApp ibu.batas waktu pengerjaan sampai pukul 16: 00 wib. Selamat Mengerjakan.
Jawablah Pertanyaan dibawah ini
1. Apakah yang dimaksud dengan DUK ( Daftar Urut Kepangkatan )
2. Jelaskan Fungsi dari DUK ?
3. Sebutkan landasan Hukum dari DUK ?
4. Sebutkan susunan tata urutan daftar urut kepegawaian ?
5. Sebutkan dan jelaskan ketentuan - ketentuan dalam pembuatan DUK ?
Langganan:
Postingan (Atom)